Mahkamah Agung (MA) ternyata kekurangan hakim agung sehingga harus memperpanjang usia pensiun enam hakim agung. Berdasarkan data MA, pada 2007 terdapat 13 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.
Keputusan tersebut diambil Ketua MA Bagir Manan karena keenam hakim agung yang diperpanjang itu masih bekerja dengan baik. "Pokoknya yang sudah 65 tahun kita perpanjang saja. Sekarang kita kekurangan hakim dan mereka masih bekerja dengan baik," kata Bagir di Gedung MA, Jakarta, Selasa (23/1). Salah satu prestasi keenam hakim agung itu menurut Bagir karena mereka mampu menghasilkan ratusan putusan dalam satu bulan.
Ke-enam hakim agung yang sudah menerima SK Ketua MA tentang perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun yaitu Ketua Muda Bidang Perdata, Harifin A Tumpa yang akan berusia 65 tahun pada 23 Februari 2007; Ketua Muda Pengawasan MA Gunanto Suryono yang akan berusia 65 tahun pada 18 Juni 2007, Mieke Komar yang berusia 65 tahun pada 25 Maret 2006, Atja Sondjaya yang berusia 65 tahun pada 11 April 2007, Dirwoto yang berusia 65 tahun pada 25 April 2007, dan Imam Harjadi yang berusia 65 tahun pada 20 April 207.
Sedangkan tujuh hakim agung yang belum mendapat SK adalah Ida Bagus Ngurah Adnyana, Mansur Kartayasa, Muchsan, Rehngena Purba, Ahmad Sukarja, Moegihardjo, dan Djoko Sarwoko. Menurut Bagir, secara berangsur hakim agung yang berusia 65 tahun pada 2007 akan diperpanjang masa pensiunnya pada waktunya nanti. Namun, lanjut dia, bisa saja ada hakim agung yang tidak diperpanjang masa pensiunnya karena faktor kesehatan.
"Kita berangsur-angsur saja, Satu-satu sampai pada waktunya. Mungkin ada yang tidak akan diperpanjang karena kesehatannya," ungkap Bagir dengan santai.
Ketika ditemui wartawan, Harifin menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima SK Ketua MA soal perpanjangan usia pensiun pada akhir Desember 2006. Perpanjangan usia pensiun, menurut Harifin menjadi hak prerogatif Ketua MA, namun dilakukan atas usulan rapat pimpinan MA. Harifin yang menjabat Ketua MA Bidang Perdata mengaku mendapat usulan diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun melalui penilai dari Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Mariana Sutadi, sebagai atasannya. Sedangkan penilaian terhadap hakim agung yang akan diperpanjang masa pensiunnya, menurut dia, dilakukan oleh ketua mudanya masing-masing.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, mengatur bahwa masa pensiun hakim agung pada usia 65 tahun. Sedangkan ayat duanya mengatur bahwa usia pensiun hakim agung dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
Sebagai catatan bahwa sejak diberlakukannya UU MA pada 2004, seluruh hakim agung diperpanjang masa pensiunnya hingga usia 67 tahun. Pada tahun 2004 itu, Wakil Ketua MA bidang non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad, dan tiga hakim agung Arbijoto, Usman Karim, dan Chairani A Wani, diperpanjang masa pensiunnya.
Sedangkan pada 2005, 11 hakim agung, termasuk Bagir Manan, diperpanjang masa pensiunnya. Selain Bagir, sepuluh hakim agung yang diperpanjang usia pensiunnya pada 2005 adalah Susanti Adi Nugroho, Titi Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Mariana Sutadi, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Soedarno, German Hoediarto, dan Andar Purba.
Saat ini, di MA terdapat 46 hakim agung. Kekosongan posisi enam hakim agung di MA saat ini belum juga diisi oleh calon baru yang sedang dipilih melalui proses seleksi oleh Komisi Yudisial . "Yang kurang saja belum masuk, nanti kami habis," ujar Bagir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved