Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 4/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 tentang penggunaan anggaran negara untuk menangani lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK menyatakan, pemerintah ikut bertanggung jawab atas penanganan bencana lumpur Lapindo tersebut.
Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi yang menangani perkara itu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12). “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan 2 pasal tersebut bukan bermaksud untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi. Majelis mengatakan, area luar dampak (area yang terkena imbas lumpur lapindo) merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan area dalam dampak (area yang terkena lumpur) tetap tanggung jawab Lapindo.
MK menyatakan, alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar peta area terdampak tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo atas penangangan masalah sosial yaitu ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat.
Dalam pertimbangan lainnya, MK menyatakan, dalam penangan lumpur Lapindo telah dilakukan pembagian alokasi anggaran antara Pemerintah dengan PT Lapindo. Sehingga, pemerintah punya tanggung jawab untuk memikul beban lumpur Lapindo.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita Sidoarjo, maka mereka harus mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum," demikian bunyi putusan itu.
Gugatan atas APBN-P 2012 ini diajukan oleh mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Univeristas Airlangga, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved