Habiburokhman merasa heran terhadap pasal makar yang digunakan polisi untuk menjerat sejumlah orang yang ditangkap pada Jumat (03/12) kemarin. Pengacara dari Ratna Sarumpaet itu sulit percaya, kerena sebagian besar orang-orang yang dituding makar tersebut sudah berumur.
"Kita heran kenapa dikenakan pasal makar. Ini aki-aki, nini-nini dituduh makar, dengan umur Bu Ratna enam puluhan ujung, hampir tujuh puluh tahun. Mereka enggak punya senjata dan massa, kok dituduh makar. Kurang keren," ujar Habiburokhman dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (03/12).
Habib akhirnya menyimpulkan, penangkapan oleh polisi tersebut dengan tujuan agar mereka tidak hadir pada demontrasi 2 Desember. "Lalu kita juga mikir, ditahan ini agar enggak hadir aja di demo 2 Desember. Feeling kita seperti itu," imbuh dia.
Habiburokhman juga menyinggung usia Adityawarman Thahar, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas yang juga sudah di berusia senja. Menurutnya, tak masuk akal menuduh para sesepuh tersebut melakukan makar.
Ia menduga penangkapan terhadap 11 orang tersebut, hanyalah upaya untuk menghalangi mereka ikut aksi 2 Desember. Habib mengaku pernah mengalami hal serupa di zaman Soeharto dulu.
"Dalam politik seperti ini lazim. Itu bukan tidak pernah terjadi. Kalau saya gambarkan, kondisinya agak seram di Mako Brimob kayak dibawa ke Lubang Buaya. Ada elite Gegana," ucap dia.
Seperti diberitakan, ada 11 orang yang ditangkap polisi pada 2 Desember kemarin, yaitu: Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal
Dari 11 orang tersebut, 3 diantaranya masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved