Ketua DPR Setya Novanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno akan menjadi hakim tunggal yang mengadili permohonan tersebut.
“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” terang Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (16/11).
Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Made mengatakan Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.
Novanto kembali menggugat prapradilan, setelah KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Sebelumnya, status tersangka atas Novanto dibatalkan oleh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
KPK menduga Novanto melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved