Upaya peningkatan ekspor komoditas Indonesia ke Mesir saat ini menghadapi tantangan. Pada tahun ini, pemerintah Mesir berencana mengurangi kuota impor hingga 25 persen. Hal itu karena munculnya fenomena undervalue invoice atau terlalu murahnya harga produk impor yang masuk ke negara itu.
“Dengan adanya pengurangan tersebut diharapkan harga produk impor menjadi lebih stabil. Oleh karena itu, para eksportir nasional diminta memperhatikan kebijakan ini," terang Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo kepada politikindonesia.com di Jakarta, Kamis (31/03).
Menurutnya, eksportir yang melakukan ekspor ke Mesir akan diwajibkan meregistrasi perusahaannya. Terutama perusahaan yang mengekspor 25 komoditas di antaranya produk susu, makanan, peralatan tableware glass dan peralatan rumah tangga.
"Ketentuan ini diatur dalam peraturan No. 43 tahun 2016 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Mesir. Karena Pemerintah Mesir ingin memerangi peningkatan fenomena undervalue invoice yang mengakibatkan terlalu murahnya harga produk impor," ujarnya.
Selain itu, lanjut Imam, Mesir juga ingin melindungi industri dalam negerinya dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar, termasuk produk-produk tiruan yang dijual dengan harga murah. Karena selama tahun 2015, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir mencapai USD1,2 miliar.
"Dari jumlah tersebut, total nilai ekspor ke Mesir yang termasuk dalam 25 jenis komoditas yang wajib registrasi di Mesir sebesar USD25,3 juta dengan volumenya sebesar 10,6 ribu ton. Walaupun jumlahnya tidak signifikan, tapi ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Mesir ini hendaknya menjadi perhatian para eksportir Indonesia agar produk-produk yang diekspor tersebut tidak mengalami hambatan," tutur Iman.
Dijelaskan, peraturan yang diterbitkan pada 16 Januari 2016 itu akan berlaku dalam waktu 2 bulan setelah penerbitan. Nantinya, proses registrasi bisa dilakukan di Badan Pengawasan Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Mesir.
"Adapun berkas yang perlu disiapkan pabrik eksportir adalah salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sedangkan, berkas yang perlu disiapkan perusahaan pemilik merk dagang adalah sertifikat yang menunjukan registrasi merek dagang dan produk yang diproduksi dibawah merek dagang tersebut," paparnya.
Imam menambahkan, untuk biaya yang perlu disiapkan oleh perusahaan dalam melakukan registrasi yaitu sebesar USD50 atau EGP 300 untuk goverment fee. Namun, apabila registrasi diwakilkan oleh badan hukum, maka perusahaan tersebut dikenakan biaya USD1000 atau EGP10.000 untuk success fee.
"Saat ini Mesir berada diposisi kedua sebagai negara tujuan ekspor non migas Indonesia ke Benua Afrika. Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Mesir antara lain sawit, kopi, kelapa dan kertas. Sementara itu, impor utama Indonesia ke Mesir adalah mineral or chemical fertilisers, kentang, citrus fruit, molasses, dates dan tube," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved