Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan gugatan praperadilan atas penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hakim meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.
Putusan itu dijatuhkan hakim tunggal Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (31/03) siang. “Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon (kejaksaan) untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan," kata hakim Suparman.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.
Hakim menilai bahwa terbitnya SKP2, yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum. “Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Terkait putusan ini, Tim jaksa Kejari Bengkulu selaku termohon menyatakan akan mengambil mennetukan upaya hukum selanjutnya sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved