Mahkamah Agung (MA) memundurkan jadwal pelaksanaan tahap seleksi wawancara calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini dikarenakan adanya peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 2 hakim ad hoc Tipikor di Semarang yang saat menerima suap.
"Sudah kami undur jadi tanggal 17-18 September 2012, awalnya kan 4-7 September," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/08).
Djoko menjelaskan, tempat seleksi untuk calon hakim ad hoc tipikor akan dilakukan di 2 lokasi yakni, Jakarta dan Surabaya. MA bekerja sama dengan ICW melakukan pengawasan terhadap nama-nama yang dinyatakan masuk seleksi tahap selanjutnya.
Terkait dengan tertangkapnya 2 hakim ad hoc Tipikor di Semarang, ICW juga meminta MA untuk mengundur waktu seleksi wawancara. Dengan kejadian tersebut, MA dan ICW harus lebih ketat lagi menyaring calon hakim agar kasus suap seperti ini bisa diminimalisir. "ICW minta diundur satu bulan ya sudah kita undur," jelas Djoko.
Saat ini, MA membutuhkan 76 hakim ad hoc Tipikor. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86/2010, hakim ad hoc tingkat pertama menerima uang kehormatan per bulan Rp 13 juta. Sedangkan tingkat banding sebesar Rp16 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved