Haswandi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Salah satu pertimbangan dalam putusannya itu, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara keras. Haswandi memutuskan bahwa penyelidik independen yang diangkat KPK tidak sah, yang membuat penyidikan atas kasus Hadi harus dihentikan.
“Putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penyelidikan berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara di KPK yang ditangani penyidik non polri," ujar Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, kemarin.
Ruki menambahkan, dengan adanya putusan ini, maka perkara yang sudah ditangani penyidik non Polri juga terancam kepastian hukumnya. Ini mengacaukan kasus-kasus yang sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap.
“Ada 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap (yang ditangani KPK) sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht.”
Plt Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, menilai sikap hakim Haswandi dalam putusan praperadilan ini terkesan ambigu. Pasalnya, dalam perkara korupsi terdahulu, dimana Haswandi juga menjadi hakimnya, putusan yang dikeluarkan sangat bertolak belakang.
Haswandi setidaknya sudah pernah terlibat dalam memutus 2 perkara yang ditangani KPK, yakni kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Untuk diketahui, penyelidik dalam 2 kasus ini kebanyakan bukan berasal dari Polri. Dalam putusan selanya, Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan sah sehingga dapat menjadi dasar untuk mengadili.
“Setahu saya, Hakim Haswandi itu pula yang memutuskan menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Mallrangeng, di mana penyelidik-penyelidik KPK bukan personil Polri. Sehingga kesannya ada ambigu atas putusannya," ujar Indriyanto.
Dalam kasus Andi Mallarangeng, hampir semua penyelidiknya berasal dari BPKP. Kasus Andi terkait dengan korupsi pembangunan wiswa atlet Hambalang, sehingga kebanyakan penyelidik sebelumnya berasal dari BPKP.
Hal serupa juga terjadi di kasus Anas Urbaningrum. Anas yang juga terjerat kasus Hambalang, dimana penyelidiknya bukan berasal dari Polri.
Namun, dalam memutus perkara ini Haswandi tak tidak mempersoalnya latar belakang penyelidik. Dia tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Andi Mallarangeng dan 8 tahun penjara untuk Anas. Proses penyelidikan dan penyidikan juga dianggap sah.
Bahkan, kasus Andi Mallarangeng sudah berkekuatan hukum tetap. Ditingkat kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs menyatakan, proses hukum yang dilakukan KPK sudah benar.
Namun, di praperadilan Hadi Poernomo, dalil Haswandi berubah drastis. Dengan tegas Haswandi yang juga Ketua PN Jakarta Selatan itu menyatakan, penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri tidak sah.
“Pengangkatan penyelidik independen oleh KPK dinilai melanggar UU sehingga tahapan selanjutnya yaitu, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah," sebut Haswandi dalam putusannya.
Indriyanto menilai, putusan Haswandi itu mengabaikan UU KPK yang bersifat lex specialis dimana, UU itu memberi kewenangan KPK untuk merekrut penyelidik sendiri.
“Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan, prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain. Itu namanya lex special serta mekanisme detail itu ada di perkom KPK,” tegas Indriyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved