Kembali Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bicara mengenai polemik kasus Soeharto. Abdul Rahman Saleh menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan presiden itu, bukan berarti dirinya mengampuni Soeharto.
"Ngawur kalau saya dituduh telah mengampuni atau memaafkan Soeharto," kata Jaksa Agung geram di Istana Negara, Kamis (18/5), sebelum menyaksikan pengucapan sumpah dan janji para hakim agung.
Lebih lanjut Abdul Rahman Saleh berujar bahwa dirinya masih tetap berkomunikasi dengan dokter yang menangani Soeharto. Karena itu, perkara Soeharto itu tetap bisa dibuka kalau para dokter menyatakan mantan presiden itu telah sehat kembali sehingga bisa diperiksa lagi. "Saya sampai siang ini masih berbicara dengan para dokter," jelas Rahman lebih lanjut.
Seoharto, menurut Jaksa Agung, dikenai tuduhan korupsi antara lain terjadi karena saat memerintah, presiden ke-2 Indonesia itu telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Dana yang dikumpulkan antara lain dari Korpri dan BUMN yang nilainya mencapai 420 juta dolar AS serta beberapa triliun rupiah.
Ketika ditanya keseriusan untuk terus menangani kasus korupsi Soeharto, Jaksa Agung dengan tegas menyatakan, ”mengapa tidak”.
© Copyright 2024, All Rights Reserved