Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Papua Barat, Yoseph Yohan Auri dan Direktur PT Papua Pomerai Mandiri (Padoma) Ahmad Suhadi yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp22 miliar. Keduanya ditahan setelah dijemput paksa pada Jumat (19/07) karena tidak memenuhi 2 panggilan Kejati sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, Ketua DPRD dan Sekda Papua Barat diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yakni meminjamkan uang APBD kepada PT. Padoma sebesar Rp22 miliar sehingga merugikan keuangan negara," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nicolas Podomo, kepada pers, Sabtu (20/07).
Yosep disemput oleh tim Kejati di kediamannya. Saat penjemputan, Yoseph sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya bersedia dibawa tim Kejati.
Selain Yoseph, 44 anggota DPRD Papua Barat juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Para anggota dewan diduga menerima pinjaman dengan kisaran Rp400 Juta-Rp500 juta yang dananya berasal dari APBD Papua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved