Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres itu memberi kewenangan yang lebih luas bagi lembaga yang dikomandoi Luhut Binsar Pandjaitan itu, termasuk mengevaluasi kinerja kementerian atas program-program yang sudah dicanangkan.
"Namanya kita bekerja kan ada manajemen kontrolnya. Ada manajemen pengawasannya. Siapa? Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nantinya di pengawasan. Kemudian hari perhari, minggu perminggu, bulan perbulan kan ada evaluasi. Dari mana evaluasi itu, ya dari kantor kepresidenan," ujar Jokowi kepada pers di Istana Presiden, Jakarta, Senin (02/03).
Jokowi mengatakan, pengendalian program kementerian bisa terlihat dari evaluasi yang dilakukan Kantor Kepresiden tersebut. Hal itu juga untuk memantau target kementerian yang belum tercapai.
"Kalau targetnya belum dicapai, dari mana kita tahu? Kementerian engggak mungkin, kan pastinya lapornya bagus semua. Kita harus ngerti, ini masalah manajemen yang harus dikendalikan," ungkapnya.
Jokowi memastikan tugas kepala staf kepresidenan tersebut tidak tumpak tindih dengan kementerian. Jokowi juga memastikan, wewenang Kantor Kepresidenan itu tidak mengganggu tugas Wapres Jusuf Kalla.
"Nggak ada. Kementerian itu melaksanakan, mengorganisasi dan merencanakan. Harus ada yang mengawasi dan mengendalikan. Pak Wapres itu di dalam tugasnya memang disisi pengawasan. Pekerjaan banyak kok tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung gak ada itu tumpang tindih. Sudah kita aturlah," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved