Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen (Pol) Budi Waseso sudah mengeluarkan surat yang meminta blokir atas rekening Komjen (Pol) Budi Gunawan dibuka. Budi juga menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut status cegah ke luar negeri yang sebelumnya dimohonkan KPK.
"Hari ini sudah dikeluarkan suratnya oleh Kabareskrim berdasarkan putusan praperadilan," terang pengacara BG, Fredrich Yunadi, kepada pers di Jakarta, Selasa (17/02).
Fredrich mengatakan, perintah Kabareskrim ini wajib dilakukan pihak terkait. Bila tidak maka pihak bank dan Ditjen Imigrasi akan terancam hukuman pidana.
"Kalau bank dan Imigrasi melawan, mereka akan ditangkap polisi sebab barangsiapa melawan putusan pengadilan akan ditangkap," ancam Fredrich.
Seperti diketahui Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan peradilan BG. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, penyidikan dan penetapan status tersangka atas BG oleh KPK tidak sah. Atas putusan itu, semua penetapan KPK terhadap BG dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved