Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak keberatan apabila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekali dengan sejata api. Penyidik KPK bisa mendapatkan senjata api tersebut selama tidak melanggar aturan. Artinya, senjata api itu harus terus diperpanjang izin kepemilikannya.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izinnya," kata Badroodin usai menghadiri buka puasa bersama di KPK, Jakarta, Kamis malam, (09/07).
Menurut Badrodin, adapun hal yang menjadi persoalan adalah bahwa dalam penggunaanya harus berdasarkan pada izin yang benar dan sah. Di samping itu juga harus diperhatikan tenggang waktu masa penggunannya.
"Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah. Karena bisa diperpanjang sepanjang suratnya sah," kata Badrodin.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya akan memperpanjang perizinan kepemilikan senjata api oleh KPK. Alasannya KPK ingin membekali para penyidik dengan senjata api guna melindungi diri dari tindak kejahatan.
Johan mengungkapkan, saat ini, beberapa penyidik KPK tidak dibekali senjata api lantaran izinnya belum diperbaharui. KPK memiliki sekitar 80-100 pucuk senjata api. Jika izin tersebut telah diperbaharui maka penyidik KPK diharapkan dapat kembali dibekali senjata tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved