Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno terancam hukuman 15 tahun penjara karena tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah dinasnya. AKP Heru dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ya pastinya, kepada Kapolsek akan dikenakan pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya itu bisa 15 tahun penjara," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (12/03).
Sebelumnya, tim yang dipimpin Komisaris Benny dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menangkap Kepala Polsek Cibarusah Ajun Komisaris Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas di Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam (09/03).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat isap, 1 botol spirtus, dua buah sendok terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor. Kini AKP Heru Budhi Sutrisno resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved