Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kepada pers, Kamis (12/06), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Buddy untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersanga RAC,” ujar Priharsa.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Jana Sunawayi sebagai saksi. Tapi, Jana diperiksa utuk tersangka lainnya, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Diperiksa untuk TCW,” kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved