Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, hari ini, Rabu (27/05). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan proyek pengadaan alat kesehatan di pemprov Banten.
Atut tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.30 WIB tanpa memberikan pernyataan apa pun. Mengenakan seragam oranye bertuliskan tahanan KPK, perempuan ini langsung melangkah masuk ke lobi utama kantor KPK.
Kepada pers, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha berkata, Atut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dan pemerasan pada proyek Alkes. Selain Atut, penyidik KPK juga akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Perkara dugaan korupsi alkes ini merupakan pengembangan dari kasus hukum yang menjerat Atut. Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah Atut pada kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak. Dalam kasus itu, ia dihukum 7 tahun penjara.
Kemarin, terkait kasus alkes, KPK telah memeriksa sekretaris pribadi Atut Alinda Agustine Quintansari dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.
Dalam kasus ini, Atut dan Wawan, dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya duga melakukan penggelembungan anggaran dana pengadaan alat kesehatan senilai Rp9,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved