Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja, Senin (13/10) sore. Noer ditahan usai diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang.
"Tim penyidik telah merencanakan pemeriksaan ketiga tersangka dan ketiganya hadir memenuhi panggilan. Selanjutnya tim juga melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana kepada pers, Senin (13/10).
Selain Noer, 2 tersangka lain kasus ini adalah Hari Oetomo selaku Dirut PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP), dan Muhaimin selaku Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP).
Kasus ini bermula dari semacam hak dimiliki oleh Kabupaten Sampang terhadap pembelian gas yang diproduksi oleh BPP Migas. Namun, pengelolaan gas tersebut, ternyata tidak dikelola oleh BUMD, tapi oleh perusahaan swasta, PT Sampang Mandiri Perkasa.
Akibatnya, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas negara melalui BUMD, justru mengalir ke pihak swasta. Peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2010 hingga 2012 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Dalam kasus ini, Noer Tjahja selaku Bupati diduga telah menyalagunakan kewenangan dengan menunjuk perusahaan swasta untuk mengelola alokasi gas tersebut. Diduga, turut menikmati sejumlah keuntungan pengelolaan gas itu untuk kepentingan pribadinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved