Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan pengurus PBNU Asad Said Ali.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (10/04).
Machfud sendiri telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik biru motif khas Cirebon, ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Anas. “Saya diperiksa saksinya Mas Anas. Tapi tidak tahu dalam kasus apa," kata Machfud.
Sementara Asad Said Ali, yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara belum terlihat hadir di KPK. Tak diketahui pasti, apa hubungan Anas dengan Asad.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved