Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perbaikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri untuk kedua kalinya. Saat ini, jaksa peneliti kembali memeriksa kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.
“Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, Selasa (12/05).
Seperti diberitakan, jaksa peneliti dari Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim pada Kamis (30/04) lalu, lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan sejumlah petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut.
Setelah dilengkapi oleh penyidik Polri, berkas BW kembali diserahkan ke jaksa peneliti pada Senin (11/05) kemarin. BW sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BW dijadikan tersangka atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Pada saat itu, BW masih menjadi advokat dan menadi kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Zulfahmi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved