Hari ini, Selasa (12/05), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Indo Asia Cemerlang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Keduanya orang yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Indo Asia Cemerlang, Bella Kartika Novita dan Direktur PT Indo Asia Cemerlang, Yan Pratama Adisaputra.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, selain kedua orang tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan saksi lain untuk diminta keterangan. Mereka adalah Karyawan PT MMS, Ayu Neni Farhaeni serta seorang wiraswasta bernama H Rudie.
Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga orang terkait perkara ini. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Yakni mantan Bupati Tanah Laut sekaligus anggota DPR dari fraksi PDIP Adriansyah, Direktur PT MMS Andrew Hidayat, dan seorang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim menangkap Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga, uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai penerima, sementara Andrew diduga sebagai pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved