Hari ini, Kamis (30/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen di Perguruan Tinggi Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar. Saiful diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," kata Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis pagi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan bermana Benny Akhir. Namun tidak dijelaskan perusahaan tempat Beny bekerja dan kaitannya dengan kasus e-KTP ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Sugiharto ditetapkan menjadi tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP).
Proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata). Namun pada pelaksanaan ternyata hanymenggunakan finger print (sidik jari).
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved