Kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk digunakan sebagai mandat kehadiran dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Ancol yang digagas kubu Agung Laksono, resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 tersangka berinisial HB dan DY. HB berasal dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang.
“Telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," terang kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto kepada pers, Senin (06/04).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan No laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. “Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tambah Rikwanto.
Seperti diketahui pada Rabu, 11 Maret lalu, sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar didampingi DPP kubu Aburizal Bakrie melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa/mandat yang digunakan sejumlah para kader di DPD I dan II untuk ikuti Munas yang digelar kubu Agung Laksono.
Kubu Ical yang diwakili Sekjen Golkar Idrus Marham sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Kubu Agung diadukan terkait dugaan pidana pemalsuan mandat di Munas Ancol. Mereka menuduh, ratusan dokumen surat mandat dipalsukan kubu Agung untuk menggelar Munas di Ancol.
“Jumlah totalnya 133 pemalsuan selama penyelenggaraan Munas Ancol. Yang luar biasa, ada mandat dari Sumenep, Jawa Timur, yang ditandatangani oleh orang yang telah meninggal pada 2012. Di seluruh Indonesia terjadi pemalsuan (mandat),” kata Ridwan Bae, Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara ketika itu.
Ridwan beserta sejumlah Ketua DPD lainnya menjadi salah satu pelapor kubu Agung ke Bareskrim Polri. Sekjen DPP Golkar Idrus Marham menyebut, surat mandat untuk Munas Ancol bukan hanya diteken oleh orang mati, tapi juga oleh calon anggota legislatif partai lain.
“Salah satunya di Riau ada surat mandat yang ditandatangani oleh caleg Partai Demokrat. Ada juga yang ditandatangani oleh caleg Partai Persatuan Pembangunan,” ujar Idrus.
Nurdin menambahkan, pemalsuan itu meliputi pemalsuan tanda tangan, kop surat, dan stempel. “Bukti sangat kuat. Sebanyak 80 persen palsu. Mandat Ketua dan Sekretaris (DPD Golkar) dipalsukan.”
Menurut Idrus, ada sekitar 468 orang yag melaporkan kubu Agung ke Mabes Polri. Mereka berasal dari DPD I dan II Golkar seluruh Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved