Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tumiyana. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus proyek Hambalang.
Rencana pemeriksaan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (23/04). Tumiyono akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 tersangka kasus ini. “Diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), TBM (Teuku Bagus Muhammad)," ujar Priharsa.
Informasi yang dihimpun, Tumiyono dimintai keterangan terkait tidak lulusnya PT PP dalam pra kualifikasi pelelangan konstruksi proyek Hambalang tahun 2010. Pada saat itu lelang dimenangkan oleh PT Adhi Wika.
Namun, pada tahun 2009-2010, PT PP mengerjakan proyek lain dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Proyek yang dimaksud adalah proyek Rumah Sakit rehabilitasi cedera atlet di Cibubur.
Selain Tumiyono, KPK juga memanggil Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati yang akan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka. Rifa Medika merupakan salah satu perusahaan konsultan untuk proyek Hambalang.
Lisa sendiri saat ini, statusnya telah dicegah keluar negeri sejak 25 Januari 2013. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan setelah pencegahan pertama selama 6 bulan sejak 19 Juli 2012, habis masa waktunya per 19 Januari 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved