Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Sapta Nirwandar, hari ini, Rabu (08/10). Sapta dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu pagi.
Wamenparekraf sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku penyidik akan meminta keterangannya seputar dana operasioal menteri (DOM) di Kemenparekraf.
Sebelum menjadi Menteri ESDM tahun 2011, Jero pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004 hingga 2011. “Soal dana operasional menteri. Soal aturan-aturannya. (DOM) ada yang naik ada yang turun," ujar Sapta.
Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved