Hari ini, Selasa (12/05), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, terkait dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
“Komposisinya, 2 orang pejabat PT TPPI, 3 dari pejabat SKK Migas dan 1 orang pejabat Kementerian Keuangan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak kepada pers, Selasa pagi.
Victor enggan menyebutkan identitas para saksi. Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi polisi untuk mengungkapkan identitas saksi. Victor menyebut, keenam orang itu belum pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Ditambahkan Victor, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan 5 saksi sekaligus penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan penyidik Polri beberapa waktu lalu.
Dari para saksi ini, penyidik ingin mengorek tugas pokok fungsi sekaligus wewenang para saksi di institusinya masing-masing. Penyidik juga akan menelisik syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi di dalam sebuah proses penjualan kondensat.
“Kami juga mau mengonfirmasi dokumen yang kami temukan beberapa waktu lalu ke para saksi. Kami mau tanya, apakah prosesnya benar demikian atau bagaimana," lanjut Victor.
Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, penyidik juga ingin menelisik dugaan keterlibatan pihak lain selain 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”Kami mencari kemungkinan tersangka lebih dari 3 orang. Caranya lewat informasi saksi. Kami harus mengembangkannya terus agar kasus ini bisa terungkap," kata Victor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved