Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, hari ini, Selasa (12/05). Ini adalah pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penyalah gunaan wewenang, setelah Jero ditahan KPK pada Selasa (05/05) lalu.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di ESDM," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (12/05).
Jero yang ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Sebelumnya, Jero menolak menandatangani berita acara penahanan. Ia keberatan dengan penahanan tersebut, karena merasa telah bersikap koorperatif dalam pemeriksaan KPK.
Sekedar informasi, KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam 2 kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved