Paska penggeledahan yang dilakukan kemarin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Rabu (06/05), melakukan pemeriksaan terhadap3 saksi kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009-2010 itu.
“Masih periksa saksi, kumpulkan barang bukti. Kalau dari surat-surat, banyak yang disita. Sementara saksi beberapa kita periksa, hari ini tiga saksi diperiksa," terang Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, kepada pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (06/05).
Budi belum mau terburu-buru bicara soal tersangka dalam kasus ini. Ia juga ogah membuka siapa saksi yang diperiksa hari ini. "Ya ada lah saksinya. Saksi berkaitan sama masalah itu," ujar dia.
Ditambahkan Budi, penyidik segera memeriksa dan mengkonfirmasi antara saksi dan barang bukti. Saat ini, kepolisian belum bisa menafsirkan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara. Polri akan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. "Kita belum tahu persis," tambahnya.
Penjualan kondensat dari SKK Migas ke TPP disebut-sebut menyalahi aturan hukum. SKK Migas diduga tak menjalankan proses sesuai Peraturan BP Migas. Ancaman hukuman dari kelalaian ini mencapai 20 tahun penjara.
Walaupun audit BPK belum keluar, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai US$152 atau sekitar Rp2 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved