Atas pengakuan Agus Condro, kuasa hukum Nunun Nurbaeti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut lebih jauh peran Miranda S Goeltom terkait pemberian cek perjalanan kepada beberapa anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Kata Ina Rahman, kuasa hukum Nunun, beberapa waktu lalu, Agus Condro menyebut nama Miranda Goeltom sebagai pihak pemberi cek perjalanan kepada beberapa anggota parlemen. "Jadi KPK mengusut lebih jauh peran Miranda, dalam kasus dugaan suap dibalik terpilihnya Deputi Gubernur Senior BI itu."
Dalam pandangan Ina, pengakuan Agus Condro) itu berarti Miranda mengetahui siapa sumber dananya. Karena tidak mungkin seseorang berani menjanjikan sesuatu kalau tidak ada dananya.
Dengan demikian, lanjut Ina, keterangan Agus bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mencari siapa pihak pemberi cek perjalanan ke eks legislator Komisi IX yang berasal dari empat fraksi, yaitu Fraksi Golkar, PDI P, PPP, dan TNI/Polri. "Kami berharap KPK mencermati hal ini agar mengusut tuntas pemberi aliran dana ini."
Melalui keterangan Agus, ujar Ina, maka kliennya sudah tidak seharusnya menjadi saksi kunci untuk mengetahui siapa pihak pemberi cek perjalanan tersebut. "Jika klien kami penyuport dana, apa keuntungannya bagi dia," ujar Ina.
Hanya saja, pernyataan Agus yang dimaksud Ina sudah dibantah.Miranda mengaku bukan sebagai pihak pemberi, dan tidak tahu menahu soal aliran cek perjalanan tersebut. " Itu merupakan hak Miranda untuk tidak mengaku," sergah Ina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved