Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimun) Polda Metro Jaya, Senin (29/02), usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya.
"Hari ini setelah gelar perkara dan pemeriksaan dilakukan, kami lakukan penahanan terhadap FS alias IH sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Senin malam (29/02).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Keterangan saksi dan ahli cukup, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ujar Krishna.
Ivan Haz memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantunya.
Putra Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz itu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.45 WIB. Dia mengenakan baju batik bercorak hijau dan kuning, didampingi tim kuasa hukumnya.
Sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan, Ivan Haz tak bersedia bicara. Tak ada satu patah kata pun terlontar dari mulutnya.
Kuasa hukumnya mengambil alih menjawab pertanyaan pewarta yang sudah menunggu sejak tadi. Ivan seharusnya dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. "Kami ikutin prosedur ya," ujar kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma, di Polda Metro Jaya, Senin (29/02).
Sebelumnya, Ivan mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya, yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa pekan lalu. Ivan meminta pemeriksaannya ditunda hingga hari ini karena alasan pekerjaan.
Ivan Haz dilaporkan oleh pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah mambayar gaji Toipah, pembantunya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved