Hari ini, Jumat (24/05), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kapolda Sumatra Barat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari dan anggota Polri lain, Rismawan dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BS (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto)," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/05).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni, Wahyu Indra Pramugari disebut-sebut menerima aliran dana Rp500 juta. Hal itu muncul saat jaksa membacakan surat dakwaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.
Ada pun Wahyu Indra dan Djoko Susilo juga sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Dalam kasus simulator SIM pada 2011 lalu, Djoko Susilo menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, sementara Wahyu Indra adalah anggota Irwasum. Tugas Irwasum melakukan Pre Audit proyek Pengadaan Barang dan Jasa Simulator SIM pada Korlantas Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus ini, Budi Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka. Budi bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi Santoso merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved