Komisi Pemberantasas Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Migas (SKK Migas), Artha Meris Simbolon. Direktur Utama PT Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri itu, ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (24/06) malam.
Artha Meris terlihat keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 21.00 WIB. Mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK, perempuan itu langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Ia menjalani penahanan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Sekitar tiga orang keluarga yang menemani selama pemeriksaan tampak menangis saat melihat Meris dibawa petugas KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pengembangan berfokus pada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Yang dikembangkan ada dua. Pertama, apakah ada pihak lain yang menerima. Kedua, apakah ada pihak lain yang memberi," ujar Johan di KPK, Selasa (24/06).
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandini. Dalam persidangan Rudi terungkap, Artha diduga memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi itu sebesar US$522,5 ribu. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Kemarin, KPK telah meminta keterangan Jero.
Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved