Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Legowo. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kepada pers, Rabu (27/05), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak membenarkan agenda pemeriksaan itu. “Iya sudah datang, saat ini sedang diperiksa," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni RP, DH, dan HW.
TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Dalam proses penjualan tersebut, terjadi piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp2 triliun.
Menurut Viktor, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Namun BP Migas tetap menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan.
Victor mengatakan, dugaan korupsi penjualan kondensat negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas ini adalah kasus yang rumit. "Kasus ini bukan kasus gampang, butuh ketelitian, ketekunan dan mental yang kuat karena banyak hambatan. Dokumennya juga banyak," kata Victor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved