Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu hari ini, Kamis (04/06). Ia dimintai keterangna terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi dugaan korupsi terhadap penunjukan (penjualan kondensat) langsung itu tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan," ujar Anggito kepada pers, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (04/06).
Anggito diperiksa selama kurang lebih 1 jam. Ia tidak sendiri, bersamanya, sejumlah pihak dari Kemenkeujuga diminta keterangan, diantaranya dari Dirjen Anggaran dan Bantuan Hukum.
Anggito menambahkan, Kemenkeu hanya sebagai pihak yang menjadi bendahara umum keuangan negara dalam proses penunjukan penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI tersebut.
“Pokoknya kalau ada bagian negara melakukan penjualan itu hasilnya harus masuk ke kas negara baik itu langsung maupun tidak langsung itu ada institusinya dan yang melakukan pengkajian dalam hal ini adalah BP migas (SKK Migas)," ujar dia.
Anggito menyatakan mantan atasannya itu juga akan segera menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. “Sri Mulyani segera dipanggil juga tapi nggak tahu kapan, pihak yang terkait semuanya akan dipanggil. Kalau saya kan, sedikit banget (tahunya)," tandas Anggito.
© Copyright 2024, All Rights Reserved