Sempat tertunda, Senin (12/02) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazarudin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo.
Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Kamis (14/02). “Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DS terkait kasus TPPU,” ujar dia.
Senin lalu, KPK sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.l Tapi rencana itu batal karena belum mendapat izin dari Mahkamah Agung. “Belum selesai izin dari Mahkamah Agung. Kemungkinan Nazar akan diperiksa Kamis (14/2) besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (11/02) lalu.
Pasalnya, putusan hukum atas Nazaruddin saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada MA jika ingin memeriksa mantan politisi Demokrat itu. Hingga kini, belum jelas benar apa kaitan Nazarudin dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala korlantas itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved