Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap Sisca Tinneke Dengah, buronan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka Sisca Tinneke Dengah diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, tanggal 26 November 2013 pukul 21.30 WIB.
“Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari pesawat dari Bali. Rencana tersangka malam ini akan diterbangkan ke Manado," kata Untung, Rabu (27/11).
Untung menjelaskan, Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan Sisca sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006.
Menurut Untung, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga Sisca dinyatakan tersangka kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up tanah pembangunan gedung BPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved