Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over-the-Top/OTT).
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan Over-The-Top (OTT) asing. Berdasarkan Surat Edaran itu, OTT asing wajib mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
"Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Surat Edaran itu dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis malam (31/03).
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut menjawab salah satu isu yang berkembang di masyarakat terkait OTT asing yang semakin marak.
Rudiantara menargetkan dapat menyelesaikan peraturan menteri terkait OTT pada kuartal II 2016. Pemerintah memang mengincar perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) seperti Google, Facebook dan sebagainya untuk membayar pajak.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet.
Beberapa layanan yang akan dikejar pajaknya antara lain Facebook, Google, Skype, Line, BBM, dan sebagainya. Sebab layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara.
Sementara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonoegoro mengatakan, para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sebagai subyek pajak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved