Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan narkoba yang merupakan barang bukti dari 200 terdakwa dan terpidana yang perkara hukumnya ditangani Kejari dari tahun 2011 sampai 2013. narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 7,5 kg sabu, 562 butir ektasi, 16,67 kg daun ganja serta 40 unit alat isap sabu atau bong.
Pemusnahan tersebut dilakukan Jumat (25/10), oleh Kepala Kejari Widyantoro bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bandar Lampung di halaman kantor Kejari Bandar Lampung. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar pada drum-drum yang berjejer.
Forkompinda yang hadir diantaranya Wakil Walikota Bandar Lampung Thobroni Harun, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto, Komandan Kodim 0410 Bandar Lampung Letnan Kolonel Inf Efrijon.
Widyantoro mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk turut serta memerangi kejahatan narkoba di Bandar Lampung bersama instansi penegak hukum lainnya.
"Kejari juga berkomitmen untuk menuntut terdakwa perkara narkoba dengan tuntutan yang tinggi, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba," jelas Widyantoro.
Pemusnahan tersebut untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkoba tersebut. "Kedepannya pemusnahan barang bukti narkoba akan kami lakukan secara rutin setiap 3 sampai 6 bulan sekali," tandas Widy.
Disamping barang bukti narkoba, Kejari Bandar Lampung juga memusnahkan 1.320 keping VCD dan 500 keping DVD bajakan. Pihak Kejari Bandar Lampung juga menghancurkan 16 unit telepon seluler yang digunakan berbagai pelaku kejahatan dan ratusan kosmetik dan obat-obatan serta jamu palsu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved