Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, memeriksa Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini M Soewandi dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Rajawali III di Gorontalo oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dugaan korupsi pada kasus tersebut melibatkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangkanya. "Mereka diperiksa hari ini sebagai saksi, bersama Pak Lukito terkait peranan sebagai anggota KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Mustaming di Jakarta.
Rini dan Dorodjatun tiba hampir bersamaan di Gedung Kejati DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Hingga saat ini (pukul 11.30 WIB), pemeriksaan terhadap dua menteri pada era Presiden Megawati itu masih berlangsung.
Pada awal Maret lalu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidikan kasus itu berawal dari laporan mengenai penjualan aset pabrik gula PT Rajawali di Gorontalo. Aset tersebut nilainya sekitar Rp600 miliar namun dilelang dengan harga Rp 95 miliar sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 505 miliar.
Kejaksaan menilai terjadi penyimpangan prosedur karena nilai jual tersebut dinilai diluar kepatutan dan kewajaran.
Dalam kasus ini telah ditetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved