Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut status 24 perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) telepon seluler. Pencabutan ijin impor tersebut karena ke-24 importir itu ternyata tidak melakukan realisasi impor sama sekali dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan kepada pers di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia mengatakan, sesuai Permendag 82/2012 pasal 17 C, dimana Kemendag terus mengawasi kegiatan importasi dan eksportasi barang dan akan memberikan sanksi tegas terhadap para importir yang nakal. "Kami akan bertindak tegas bagi para importir yang tidak bersih, dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan," kata Partogi.
Dikatakan Partogi, dengan tidak adanya realisasi importasi telepon seluler dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, maka Kemendag menganggap perusahaan-perusahaan tersebut tidak serius dalam melaksanakan status importir terdaftar.
Partogi menambahkan, dengan dicabutnya status 24 IT telepon seluler tersebut, maka hingga saat ini IT telepon seluler yang masih beroperasi kurang lebih sebanyak 76 IT saja yang masih aktif.
"Kita akan juga melakukan pemeriksaan realisasi impornya, dan untuk periode selanjutnya jika tidak melakukan impor selama 6 bulan akan kita cabut lagi," ujar Partogi.
Sementara untuk realisasi impor, hingga Desember 2014, telepon seluler yang sudah masuk ke Indonesia kurang lebih sebanyak 50,6 juta unit, atau senilai US$3,03 miliar.
Realisasi komputer genggam nilainya mencapai US$5,6 juta atau setara dengan 59.435 unit. Untuk komputer tablet, importasi sebanyak 5,4 juta unit atau senilai US$386,3 juta.
Total impor 3 komoditas tersebut hingga Desember 2014 kurang lebih sebanyak 56,06 juta unit atau senilai US$3,42 miliar, dimana secara kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 62,03 juta unit dengan nilai US$2,99 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved