Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar kepengurusan Djan Faridz di Hotel Luwansa, Jakarta , Rabu (10/12). Sesepuh PPP yang akrab disapa Mbah Moen itu menyatakan, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta adalah satu-satunya kepengurusan PPP yang sah.
"Bahwasanya Muktamar yang ada ini adalah satu-satunya Muktamar yang diputuskan Mahkamah Partai, jadi saya mengikuti. Jadi mahkamah partai memutuskan sah Muktamar yang tanggal 30 (Oktober) itu," ujar Mbah Moen.
Sikap ini tentu menjadi pukulan telah bagi kubu kepimpinan Romahurmuziy (Romi) yang selama ini membujuk Mbah Moen berpihak kepada mereka. Ia berharap polemik internal terpelahnya PPP dapat diselesaikan dengan cara islah. "Langkah islah tetap dibuka," ujar dia.
Sekjen DPP PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah mengatakan, Mukernas yang digelar hingga tanggal 13 Desember akan membahas posisi PPP di Koalisi Merah Putih (KMP). Selain itu, Mukernas juga akan membahas mengenai kebijakan strategis yang akan disikapi PPP selanjutnya. Termasuk untuk mencari cara untuk berkonsolidasi dengan PPP kubu Romahurmuzy (Romi).
Dalam pembukaan Mukernas ini, selain Mbah Moen, elite Pejabat teras PPP kubu Djan hadir pula sejumlah tokoh KMP, di antaranya Ketum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung, Waketum Fadel Muhammad dan Nurdin Halid.
Saat ini kubu Djan dan Romi sedang bertarung untuk memperebutkan kepengurusan PPP yang sah. Romi dengan berbekal SK Menkumham, mengklaim sebagai pengurus yang sah dan diakui pemerintah. SK tersebut terbit hanya selang sehari setelah Yasonna Laoly dilantik sebagai Menkumham.
SK itu tengah digugat kubu Djan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang PTUN tengah berlangsung. Tapi, PTUN telah mengeluarkan putusan provisi atas permohonan kubu Djan.
PTUN dalam putusan provisinya 5 pada 6 November memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved