Undang-Undang No.13 tahun 2010 tentang Hortikultura berdampak positif dan menguntungkan petani. Pembatasan investasi asing di di industri pembenihan hortikultura sebenarnya untuk melindungi petani dan meningkatkan investasi dari dalam negeri. Saat ini, pertumbuhan investasi di sektor holtikultura mencapai 5 persen per tahun.
Demikian disampaikan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim, kepada politikindonesia.com, di Kantor Ditjen Hortikultura, Jakarta, Selasa (08/04) menanggapi gugatan sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia (KKPPTI) terhadap pembatasan investasi asing di industri pembenihan hortikultura yang hanya boleh 30 persen saja.
Hasanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang yang akan dilakukan pada Kamis (10/04) besok. "Nanti kita lihat seperti apa, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) datang sebagai juru bicara. Karena saya yang mewakili Kementan hanya sebagai pendamping," katanya.
Menurutnya, pembatasan investasi tersebut untuk mendorong tumbuhnya investasi dalam negeri. Berdasarkan riset, terlihat pertumbuhan hortikultura mengalami kenaikan di atas 5 persen setiap tahun. Tapi jika UU dirasa memang perlu direvisi, tentu akan dilakukan sesuai dengan keputusan.
"Syarat untuk merevisi hanya ada satu. Apakah pasal 100 ayat 3 dalam uu tersebut melanggar konstitusi atau tidak. Karena mengenai itu semua, keputusannya kami serahkan kepada semua unsur yang ada di dalambya, seperti petani, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modalasing (PMA) sebagai investor," ungkapnya.
Dijelaskan, UU ini adalah produk parlemen dan proses yang dilakukan sudah sesuai standar. Angka 30 persen itu dianggap sudah sesuai dengan hitungan bisnis perekonomian yang menguntungkan di Indonesia. Bahkan, dengan membatasi modal asing, petani yang akan diuntungkan karena PMDN di industri benih hortikultura pun selama 3 tahun terakhir bisa berinvetasi dengan lebih karena adanya peningkatan.
"Sejak diterbitkannya UU Hortikultura industri benih PMDN bertambah pesat, ini terutama di Jawa Timur. Sejak 2010 hingga 2013 PMDN industri benih yang terdaftar sebanyak 39 perusahaan. Mereka cakupannya nasional tak hanya lokal. Bahkan, saat ini ada 4 perusahaan lokal yang memiliki modal lebih dari Rp50 milyar diantaranya Agrimakmur Pertiwi, Benih Citra Asia, Aditya Sentana Agro, Tunas Agro Persada," paparnya.
Hasanudin mengatakan, sebelum adanya ketentuan tersebut, jumlah industri perbenihan hortikultura yang berasal dari PMDN sekitar 10 perusahaan, sebaliknya yang banyak justru PMA. Namun, saat ini justru produsen benih hortikultura dari PMA sebanyak 14 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 4 yang benar-benar melakukan riset dan pemuliaan di dalam negeri.
"Kebanyakan produsen benih hortikultura dari PMA justru mengimpor benih dari luar dan menjual di dalam negeri. Selain peningkatan produsen benih PMDN penerbitan UU Hortikultura juga menaikkan jumlah varietas hortikultura yang dilepas ada sekitar 244 varientas sejak Oktober 2011-Maret 2014," imbuhnya.
Sementara itu, data Ditjen Hortikultura, pada 2012 nilai ekspor benih hortikultura secara nasional sebanyak US$161,94 juta terdiri atas benih buah-buahan US$2,7 juta, benih sayur US$102,6 juta, dan benih florikultura US$56,5 juta. Sedangkan, impor benih hortikultura untuk buah-buahan mencapai US$3,7 juta, sayur senilai US$19,35 juta dan florikultura US$2,43 juta atau total sekitar US$25 juta. Jadi perdagangan benih hortikultura nasional masih mengalami surplus sekitar US$136 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved