Masyarakat perlu berhati-hati dalam pemilihan produk tabung gas, dan aksesorisnya. Soalnya, di pasaran masih ditemukan sejumlah kasus pemalsuan tabung, selang, regulator, segel karet pengaman dan katup penutup tabung elpiji. Produk-produk tersebut, atau produk tabung dan aksesoris banyak yang tidak sesuai standar.
"Barang banyak, orang memalsukan juga banyak," ujar Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, di sela seminar "Perkembangan Industri Pertambangan Indonesia 2010", di Jakarta, Senin (24/05).
Dalam program konversi minyak tanah ke elpiji, pihak Kementerian Perindustrain bertugas mengawasi dan membina para produsen tabung, selang, regulator, segel karet pengaman dan katup penutup tabung elpiji. Tujuannya, agar hasil produksi sesuai standar.
"Tugas kami menyiapkan industri dan meningkatkan kualitas produksi agar sesuai standar nasional Indonesia (SNI)," kata Putu Suryawirawan.
SNI disusun berdasarkan masukan pelaku usaha dan pihak terkait. Usulan mengenai kriteria SNI itu, nantinya akan dikaji kementerian teknis. Hasil rumusan mengenai SNI itu dibahas dan dirumuskan kembali oleh Badan Sertifikasi Nasional. Putu menjelaskan, wajib SNI sudah diterapkan sejak awal program konversi pada 2007.
30 Produsen
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, dalam pengadaan paket perdana konversi minyak tanah ke elpiji tercatat, 30 produsen kompor gas, 15 produsen katup pengaman elpiji. Lainnya, ada 15 produsen regulator, 20 produsen selang dan 70 produsen tabung. Dari program konversi ini menyerap 60.000 tenaga kerja.
Pengawasan peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorisnya di lapangan dilakukan BSN dan Kementerian Perdagangan. Putu menjelaskan, pengawasan di tingkat pengisian ulang harus ditata kembali. Intinya, stasiun pengisian elpiji hanya mengisi tabung yang telah tersertifikasi SNI.
Bila ditemukan produk elpiji yang tidak sesuai spesifikasi, pihak Kementerian Perindustrian akan melakukan pembinaan. Kementerian teknis dan aparat penegak hukum juga dapat memberi sanksi, berupa penarikan produk dalam satu periode produksi. Dari situ bisa diketahui, fungsi pengawasan sudah berjalan.
"Yang jadi masalah, tidak ada pihak yang mendampingi masyarakat agar memahami tata cara penggunaan elpiji sehingga terjadi sejumlah kecelakaan akibat pemakaian elpiji," ujarnya.
Karena itu, Kementerian Perindustrian menyambut positif rencana penerapan distribusi elpiji. Ini diharapkan bisa menjadi solusi atas peredaran tabung elpiji kemasan 3 kilogram dan asesorisnya secara ilegal dan tidak sesuai spesifikasi. Jadi peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorisnya bisa lebih terkontrol.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya mewacanakan sistem distribusi elpiji bersubsidi secara tertutup. Tabung elpiji dengan nomor registrasi Standar Nasional Indonesia hanya boleh didistribusikan di wilayah tertentu. Dengan begitu, peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorisnya bisa lebih terkontrol, dan pada gilirannya tidak merugikan masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved