Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan akan memberi perlindungan bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK melihat ada unsur ancaman kepada Susno beserta keluarganya. Tergantung Susno, setuju dengan syarat-syarat perlindungan itu atau tidak.
"Permohonan yang diajukan Pak Susno memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai tersangka, saksi, dan pelapor. Dia berhak mendapat perlindungan, baik fisik dan hukum, serta pemenuhan hak-hak saski lainnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK di Jakarta, Senin (24/05).
Perlindungan untuk Susno, kata Abdul Haris, sudah memenuhi ketentuan perlindungan yang disyaratkan dalam Pasal 28 Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dijelaskan Abdul Haris, perlindungan terhadap Susno, diberikan atas dua kasus. Pertama, kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Status Susno dalam kasus ini sebagai saksi dan whistleblower.
Kedua, tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Status Susno dalam kasus ini adalah sebagai tersangka, saksi, dan whistleblower. "LPSK menilai penting untuk mengungkap kasus tersebut. LPSK juga melihat adanya unsur ancaman yang dialami oleh Susno dimana beliau dan istrinya diikuti oleh orang tidak dikenal," ujar Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan pengaduan yang disampaikan Susno cukup membuktikan adanya ancaman yang diterima dirinya dan keluarganya. Abdul Haris tidak menjelaskan secara rinci. "Yang pasti informasi dari keluarganya sering mengalami penguntitan dan terganggu keleluasaan individu. Yang kami khawatirkan bisa terhalang kesempurnaan untuk memberi kesaksian," paparnya.
Abdul Haris menegaskan, Susno berhak mendapatkan perlindungan fisik dan hukum. Sedangkan untuk keluarganya, berhak mendapat perlindungan fisik karena mereka tidak ikut terseret kasus hukum Susno.
Perlindungan fisik itu, dengan menempatkan Susno di rumah aman dan diberi bantuan hukum berupa pendampingan dan saran kepada penegak hukum untuk memberi keringanan dan kemudahan terhadap Susno dalam proses hukum. “Dia berhak mendapat perlindungan, baik fisik dan hukum serta pemenuhan hak-hak saksi lainnya. Namun, keputusan ini masih berhak. Artinya, ini masih harus disampaikan apakah Susno Duadji menerima atau menolak,” ujar dia.
Abdul Haris menjelaskan, setiap perlindungan yang diberikan LPSK memiliki konsekuensi- konsekuensi dan diikat dengan aturan-aturan tertentu. Ditempatkan ke rumah aman, misalnya. Seorang saksi atau korban yang dilindungi tidak boleh sembarangan menemui tamu. "Setelah keputusan ini kami sampaikan ke pihak Pak Susno, akan dibuat perjanjian. Kalau Susno menolak, perlindungan ini tidak bisa diteruskan," kata dia.
Abdul Haris mengatakan, Susno menyimpan banyak informasi tentang kasus-kasus tersebut. Dia berpotensi dilenyapkan. Karena itu, akan sangat berbahaya apabila LPSK tidak memberi perlindungan. Apalagi, Susno menerima banyak teror dan intimidasi.
Lewat Proses
Sementara itu, Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar mengatakan keputusan memberikan perlindungan terhadap mantan kapolda Jabar itu, telah melalui serangkaian proses pengumpulan informasi.
Mulai dari menemui Susno di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menemui kuasa hukum Susno, penyidik dan penyelidik dari tim independen bentukan Kapolri serta pihak lain yang berhubungan dengan kasus ini.
Dari pengumpulan informasi itu, LPSK lantas menggelar rapat paripurna internal. Dari situ disepakati bahwa permohonan perlindungan yang diajukan Susno sejak 4 Mei itu memenuhi syarat. "Kami akan ajukan perjanjian kepada Pak Susno," kata Lili.
Diback-up Komnas Ham
Tak hanya LPSK, Komnas HAM juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Susno. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim hadir yang hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/05) kemarin mengatakan Komnas HAM akan melakukan pengawasan. Pak Susno sudah melapor kepada kami. Jadi kami berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini," ujar Ifdhal.
Dia berharap, majelis hakim tunggal Haswandi akan bersikap objektif dalam memutus gugatan yang diajukan jenderal bintang tiga itu. Ifdhal juga mendukung permohonan tim kuasa hukum agar Susno dapat hadir dalam sidang praperadilan tersebut. "Saya pikir memang seharusnya dihadirkan karena ini merupakan pembelaan dia yang terakhir," terang alumni fakultas hukum UII itu.
Susno Hadir
Dalam persidangan kemaren, kuasa hukum Susno meminta agar hakim dapat menghadirkan Susno dalam persidangan. “Kami minta untuk dapat menghadirkan Pak Susno karena sebagai pihak pemohon praperadilan ini," ujar Henry Yosodiningrat.
Kuasa hukum menilai, terkait materi gugatan yakni penangkapan dan penahanan terhadap Susno, telah dilakukan penyidik Polri tanpa dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Mereka menilai tindakan tersebut hanyalah upaya untuk mempermalukan Susno dihadapan publik.
"Penangkapan terhadap pemohon bukan untuk kepentingan penyidikan, melainkan sekadar untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon," ujar Henry.
Tim kuasa hukum juga menilai banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan itu. Kuasa hukum mementahkan keterangan saksi Haposan Hutagalung, Syahril Djohan, dan Syamsul Rizal yang digunakan untuk menjerat Susno. Seperti diketahui dalam kesaksian tersebut Haposan menyerahkan uang Rp juta kepada Syahril untuk diberikan kepada Susno. Syamsul juga mengamini keterangan itu. Namun Susno dalam BAP membantahnya.
"Secara hukum, keterangan ketiga saksi itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan," urai Henry.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (25/05) hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polri cq Bareskrim. Hakim Haswandi belum memutuskan permohonan untuk menghadirkan Susno dalam sidang. "Nanti kami akan mendengarkan dulu jawaban dari termohon," kata Haswandi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved