Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan kerjanya. Kerjasama itu dikukuhkan dengan penandatangan MoU yang disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (02/09).
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bisa mengendalikan gratifikasi atau menerima hadiah untuk kepentingan tertentu. Apalagi, pihaknya pernah terlibat kasus suap impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq serta Ahmad Fathanah. Oleh karena itu, pihaknya sangat serius menggalakan penolakan gratifikasi di jajaran birokratnya.
"Sudah saatnya kami meningkatkan kinerjanya secara bertahap dalam menjaga kepemerintahan yang baik dan bersih secara optimal. Semoga penandatangan ini mampu menjadi langkah penentu bagi aparatur di lingkungannya untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas," kata Suswono kepada politikindonesia.com, usai penandatanganan MoU tersebut di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (02/09).
Menurutnya, saat ini di kementerian yang dipimpinnya sudah ada 77,6 persen dari 225 unit kerja yang dinyatakan bebas korupsi. Pihaknya pun berharap, dalam waktu dekat dan tidak lama lagi bisa, pemberantasan korupsi dikementerian yang dipimpinnya akan mencapai 100 persen. Apalagi pemeriksaan laporan keuangan tahun 2013 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari tahun ke tahun, unit-unit kerja yang masuk kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terus meningkat. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 77 persen. Kami berharap semoga pencapaian ini terus terjaga dan dapat dijadikan barometer bagi Kementrian/lembaga lainnya. Semoga dengan MoU ini bisa mempercepat seluruh unit kerja di lingkungan Kementan termasuk wilayah yang bebas dari korupsi, (WBK)" paparnya.
Suswono menegaskan, dengan hasil pencapaian itu, pihak belum merasa puas karena masih ada unit-unit kerja lainnya yang masih rawan dari korupsi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya pendidikan, pelatihan dan sosialisasi. Tak lupa, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi mreka yang berbuat tidak sesuai aturan.
"Pengendalian gratifikasi akan terus dilakukan bersama KPK untuk meningkatkan kualitas pegawainya. Yaitu dengan cara melakukan pelatihan terhadap 23 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan. Selain itu, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun, upaya tersebut tak akan berarti jika tidak ada peran serta dari masyarakat," paparnya.
Suswono menjelaskan, upaya pemberantasan gratifikasi dan korupsi dilakukan melalui penguatan kegiatan (WBK, SMS Center, Whistle Blowing System (WBS) dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG). Ini tentunya akan menjadi sarana pelengkap dalam menjaga jalannya roda pemerintahan di Kementan.
"Saya menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementan agar waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari dan menghindari gratifikas serta senantiasa menerapkan Permentan Nomor 97/Permentan/okt.140/7/2014. Selain itu juga butir-butir pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi Kementan yang dicanangkan pada Agustus lalu," tandasnya.
Dalam jadwal yang ditentukan sebelumnya, kegiatan ini seharusnya dihadiri Ketua KPK Abraham Samad. Namun, Abraham tidak dapat hadir karena sedang menghadiri acara lain. "Abraham Samad lagi di acara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jadi tak sempat hadir," ucap Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
Ia pun menambahkan, kalau pihaknya mengapresiasi Kementan yang sejak 2005 aktif dalam program pengendalian gratifikasi. Jadi, setiap PNS tidak hanya para pimpinan dilarang menerima gratifikasi. Gratifikasi itu suap dan suap hukumnya haram.
"Gratifikasi sebisa mungkin ditolak, tapi kalau terpaksa diterima langsung dilaporkan. Apalagi di Kementan sudah ada unit khusus yang menangani gratifikasi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved