Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak tanggal 1 Februari 2025.
Keputusan tersebut menjadi polemik di masyarakat karena warga kesulitan mendapatkan elpiji dari warung terdekat.
Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra karena dikhawatirkan menambah ongkos logistik dari pembeli, karena jarak pangkalan bisa lebih jauh dibandingkan warung eceran.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya buka suara. Melalui pernyataan tertulis, Hasan menjelaskan latar belakang keputusan tersebut.
Menurut Hasan Nasbi, kebijakan itu diterapkan oleh Kementerian ESDM justru dengan maksud agar para pengecer mendaftarkan diri menjadi agen resmi.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, kata Hasan, para pengecer dapat terdata oleh pemerintah, sehingga distribusi gas LPG subsidi bisa merata.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran," ujar Hasan menjelaskan.
Pengecer diharuskan beralih menjadi agen resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Jika belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved