Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Bersama Badan Restorasi Gambut, KLHK akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada pers, di Jakarta, Jumat (09/09). “Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan rampung. Maksimal 3 bulan," ujar Bambang.
Pagi tadi KLHK, BRDG dan PT RAPP bertemu di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta. Pertemuan itu adalah buntut dari pengusiran Nazir saat hendak sidak ke konsesi RAPP pada Senin (06/09) lalu.
Dikatakan Bambang, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kertas itu terkait pengusiran Kepala BRG, Nazir Foead. Pemerintah hanya melayangkan teguran lisan kepada PT RAPP agar segera memperbaiki prosedur pengawasan lahan.
Sementara Ketua BRG, Nazir Foead mengatakan, PT RAPP bersedia merestorasi gambut, di dalam dan sekitar wilayah konsesi mereka. BRG juga meminta perusahaan itu menghentikan sementara operasional di areal yang sedang berkonflik.
PT RAPP harus menyelesaikan sengketa dengan menjalin kesepakatan dengan warga. "Perusahaan siap jika Rencana Kerja Umum direvisi, melihat fungsi lindung dan budidaya gambut yang harus dikelola agar tidak menyalahi administrasi," kata Nazir.
Sementara itu, President Director PT RAPP Tony Wenas berjanji, perusahaannya akan kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut. Terkait pembukaan kanal, Tony mengatakan, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. Pembukaan kanal dilakukan sebelum penanaman pohon dan pembuatan drainase.
© Copyright 2024, All Rights Reserved