Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, Rabu (16/01) ini. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional di Deplu.
Rencana pemeriksaan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di Kantor KPK. “SP akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Priharsa.
Sudjanan sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Terkait kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat Kemenlu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menlu Hassan Wirajuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI untuk Rusia Djohauri Oratmangun serta musisi kondang, Erwin Gutawa.
Sudjanan diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp18 miliar. Korupsi itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005.
Sudjadnan juga telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya. Dia telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti terlibat dalam pencairan uang negara secara ilegal pada 2003 hingga 2004. Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedubes RI di Singapura. Kendati Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjanan juga menerima uang US$200 ribu dari mantan Dubes Indonesia untuk Singapura, M.Slamet Hidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved