Hari ini, Selasa (14/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SESDM).
"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa dengan status tersangka" kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Priharsa di KPK, Selasa (14/04).
Waryono Karno terlihat datang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dengan diantar mobil tahanan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat hendak masuk ke dalam Gedung KPK, Waryono enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan dia hari ini.
Sekitar pukul 11.45 WIB, mantan anak buah Jero Wacik itu sudah terlihat keluar kembali dari dalam lobi KPK. Namun, saat ditanya apakah berkas penyidikan perkara yang menjerat dirinya sebagai tersangka sudah lengkap alias P21, Waryono hanya tersenyum.
Waryono Karno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara tersebut juga membuka celah mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved