Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Rabu (21/2) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim senilai Rp 14 miliar. Mereka adalah Syahrani Ismail (kuasa pengguna anggaran di Disdik), Hasim (Dirut CV Handi Guna), dan Yunizar Ismet (Dirut CV Ryan Perdana). Hasim dan Yunizar merupakan pengusaha yang memasok buku lewat proyek penunjukan langsung itu.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati M Sinaga SH, "Sementara ini baru ada tiga tersangka. Mereka langsung kami tahan."
Semula Kejati Kaltim, Rabu (21/2) memanggil Syahrani, Hasim dan Ismet untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mendatangi Kejati Kaltim di Samarinda Seberang sejak pukul 10.00. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam atau sekitar 14.300 Wita, ketiganya tidak boleh pulang dan diharuskanmenandatangani berita acara penahanan.
Kontan ketiganya kaget karena tak menduga akan ditahan. Ketiganya menolak menandatangani berita acara penahanan di di ruang staf Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di lantai satu tempat Hasim diperiksa. Akhirnya dengan tegar Yunizar Ismet, bos CV Ryan Perdana (RP) menandatangani BA penahanan di ruang staf Asisten Intelijen (Asintel).
Akhirnya sekitar pukul 17.30 Wita, ketiganya dijemput mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Mereka langsung digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pengadaan buku bacaan senilai Rp14 miliar tahun 2004 sarat penyelewengan. Kejati pun akhirnya menindaklanjuti kasus pengaduan masyarakat tersebut.
Setelah mempelajari secara teliti ditemukan titik terang terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Syahrani, Hasim, dan Ismet. "Bukti permulaan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kajati Syakhroni SH.
Indikasi tindak pidana yang terjadi adalah penunjukan langsung (PL). PL pengadaan buku senilai Rp 14 miliar yang dilakukan Disdik Kaltim itu dianggap melanggar Keppres No 80 Tahun 2003. Kemudian ditemukan adanya penyimpangan, karena terdapat selisih sekitar 1.500 eksemplar dari 816 ribu eksemplar
Selain itu, buku tidak sesuai spesifikasinya. Contohnya buku bacaan, pelajaran pokok, pendidikan, keterampilan, dan agama yang dikerjakan CV Handi Guna dan CV Ryan Perdana ditemukan kejanggalan.
"Terdapat selisih antara jumlah buku dengan kontrak. Jenis kertas yang dipakai juga tidak sesuai kontrak. Misalnya, yang seharusnya menggunakan kertas HVS dibuat kertas buram, dan bentuk fisik lainnya," jelas Syakhroni.
Setelah pengadaan buku selesai, sebagai ucapan terima kasih kedua rekanan Pemprov Kaltim itu menghadiahi 75 komputer kepada Pemprov Kaltim. CV Handi Guna yang mengerjakan pengadaan buku senilai Rp 10,5 miliar, memberi hadiah komputer 60 unit.
Sedangkan CV Ryan Perdana yang kebagian mengerjakan buku-buku lokal dan keterampilan hanya kebagian Rp 2,3 miliar. Karena itu CV Ryan Perdana hanya memberi hadiah 15 unit komputer.
Sedangkan kekurangan buku sebanyak 1.500 eksemplar diganti buku tulis oleh kedua kontraktor penunjukan langsung tersebut.
Di lapangan, penyidik juga menemukan selisih buku yang diberikan ke 13 kabupaten/kota. Kekurangan tersebut diketahui setelah tim penyidik memeriksa Disdik Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Balikpapan, dan Tarakan.
"Rata-rata terjadi selisih jumlah buku dengan bukti penerimaan," kata Ishaq dan Abdulah Noor Deny, anggota tim penyidik. Ishaq mencontohkan hasil pemeriksaan Disdik Kukar dan Tarakan. Khusus untuk Disdik Kukar terjadi kekurangan buku sekitar 6 ribu dari 102 ribu buku yang tercatat di nota penerimaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved