Hari ini, Senin (24/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi (TI) perpustakaan UI. Ini merupakan pemeriksaan perdana Tafsir setelah ditahan KPK, sejak Jumat pekan lalu.
Saat tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB, namun Tafsir tidak memberikan komentar apapun.
Sebelumnya, Tafsir menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI. Tafsir juga merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tasir sebagai tersangka 13 Juni 2013 dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Penyidik KPK menduga Tafsir melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved